Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 16:00 WIB

PB Indra Kenz Terancam Dicabut, Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kini, status pembebasan bersyaratnya kembali menjadi sorotan setelah muncul rekomendasi dari Irjen Kemenimipas untuk menarik kembali PB tersebut. Keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat berada pada Ditjenpas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com