Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelum dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, status pembebasan bersyaratnya kembali menjadi sorotan setelah muncul rekomendasi dari Irjen Kemenimipas untuk menarik kembali PB tersebut. Keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat berada pada Ditjenpas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media