PB Indra Kenz Terancam Dicabut, Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Irjen Kemenimipas merekomendasikan agar Ditjenpas mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelum dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, status pembebasan bersyaratnya kembali menjadi sorotan setelah muncul rekomendasi dari Irjen Kemenimipas untuk menarik kembali PB tersebut. Keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat berada pada Ditjenpas.