Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 18:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sekadar diketahui, Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia menjalani hukuman setelah terseret perkara pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Majelis hakim pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman kepada Jimmy berupa pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga dikenai denda Rp250 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar AS dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Newin Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Susy Mira Dewi Sugiarta divonis enam tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Jimmy Masrin bersama dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media