Megapolitan

18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Hasil Lab Ungkap Masalah Kualitas Air

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah depot belum memenuhi standar kualitas air minum serta ketentuan perizinan usaha.

18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Hasil Lab Ungkap Masalah Kualitas Air
18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup (Satpol PP DKI Jakarta)

fin.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta.

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah depot belum memenuhi standar kualitas air minum serta ketentuan perizinan usaha.

Penertiban dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam DAMIU ditutup di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026, disusul enam depot di Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan enam lainnya di Jakarta Timur pada 5 Oktober.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Selain persoalan kualitas air, Tim Terpadu juga menemukan sejumlah DAMIU yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

"Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang," kata Eko.

Penutupan Dilakukan di Tiga Wilayah

Penindakan pertama dilakukan terhadap enam DAMIU di Jakarta Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan pada indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi air minum. Keenam usaha tersebut juga dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.

Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Satpol PP DKI melanjutkan penertiban di Jakarta Barat. Enam DAMIU kembali ditutup karena ditemukan persoalan serupa, yakni kualitas air yang belum memenuhi standar serta ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.

Penindakan kemudian berlanjut di Jakarta Timur pada Senin, 5 Oktober 2026. Sebanyak enam DAMIU ditutup dengan alasan yang sama, yakni belum memenuhi standar kualitas air dan persyaratan perizinan usaha.

Dengan demikian, total terdapat 18 DAMIU yang ditutup dalam rangkaian penertiban tersebut.

Kepatuhan DAMIU Masih Rendah

Penertiban ini dilakukan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.

Berita Terkait