MK Pernah Diskualifikasi Bupati Sabu Raijua Tahun 2021, Jubir PDIP: Mengapa Tidak Untuk Perkara Gibran?
MK pernah mengambil langkah hukum dengan mengesampingkan persoalan tenggang waktu dalam perkara Sabu Raijua hingga akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memperoleh suara terbanyak.
fin.co.id - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pemilihan Bupati Sabu Raijua yang mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore.
Guntur menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden dalam perkara yang kini mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK.
Menurut Guntur, MK pernah mengambil langkah hukum dengan mengesampingkan persoalan tenggang waktu dalam perkara Sabu Raijua hingga akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memperoleh suara terbanyak.
“Mahkamah Konstitusi pernah berani. Dalam perkara Pilkada Sabu Raijua, MK menerobos hukum acara soal tenggang waktu dan mendiskualifikasi bupati yang sudah terpilih,” kata Guntur lewat video yang diunggah di akun media sosialnya, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga
Ia kemudian membandingkan perkara tersebut dengan gugatan terhadap pencalonan Gibran yang saat ini sedang berjalan di MK.
“Pertanyaannya sederhana: jika bisa untuk Sabu Raijua, mengapa tidak untuk perkara Gibran?” ujar Guntur.
Dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 15 April 2021, MK memang menyatakan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Sabu Raijua 2020.
MK juga membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta pemilihan.
Perkara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan Orient yang diketahui masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
MK kemudian memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang dengan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Guntur menilai langkah MK dalam perkara Sabu Raijua menunjukkan bahwa kemenangan dalam pemilihan tidak otomatis dapat menyelamatkan calon apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar terkait syarat pencalonan.
“Pelajarannya terang benderang, syarat calon yang cacat tak bisa diselamatkan oleh kemenangan elektoral,” kata Guntur.
Menurut dia, persoalan dalam perkara Gibran juga perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait syarat pendidikan dan proses penerbitan aturan yang menjadi dasar pencalonan.
Salah satu yang disoroti adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke MK terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, persoalan pembentukan norma tersebut juga telah mendapatkan keterangan berbeda dari sejumlah pihak. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif dalam proses tersebut dan menjelaskan bahwa perubahan ketentuan dilakukan berdasarkan masukan yang diterima KPU.