MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Permohonan Denny Indrayana dkk Tak Dapat Diterima
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
Terakhir, para Pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.