Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Hasil Penertiban Satgas PKH ke Kas Negara
Presiden Prabowo hadiri Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.
fin.co.id - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengungkapkan, bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun.
Baca Juga
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Total Penyerahan Tahap VII Senilai Rp13,2 Triliun Lebih
Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai total Rp13.241.335.681.910,13. Jumlah ini akan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan rincian:
- Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah tiga belas sen);
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271 (satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Penerimaan pajak atas wajib pajak tingak lanjut Satgas PKH senilai Rp8.229.846.923.898 (delapan triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.
Baca Juga
Satgas PKH Serahkan Kawasan Hutan Seluas 259.230,73 Hektare
Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, pada hari ini Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
- -Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
- Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan).
- Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Satgas PKH akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.