Hukum dan Kriminal . 07/10/2026, 18:50 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar dari Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Nurman kemudian menyimpan uang tersebut di dalam tas ransel yang ditempatkan di kantor PT KOIN Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia.

Setelah uang diserahkan, Ferry disebut kembali melaporkan hal tersebut kepada Febrie.

"Ferry Yanto Hongkriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima'. Kemudian terdakwa menjawab 'Oh ya sudah, oke'," ucap Jaksa.

Beberapa hari kemudian, Nurman Herin juga disebut melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie di kediamannya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Atas dakwaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang KUHP juncto Pasal II ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com