Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar dari Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp55 miliar atau setara SGD5 juta dari pengusaha Tan Kian.
fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp55 miliar atau setara SGD5 juta dari pengusaha Tan Kian. Dalam dakwaan kesatu, Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang tersebut diserahkan Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkriwang alias Ferry Boboho.
Jaksa mendalilkan pemberian uang itu bertujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut bermula dari hubungan Febrie dengan Ferry yang terjalin pada periode 2013-2015. Saat itu, Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hubungan keduanya kemudian semakin dekat. Ferry juga diketahui mengenal Don Ritto alias Idon dan Nurmen Herin, yang disebut merupakan teman Febrie ketika masih kuliah.
Baca Juga
Ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara Jiwasraya, ia menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Penetapan Benny sebagai tersangka kemudian membuat Tan Kian khawatir. Terlebih, Tan Kian sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam kondisi tersebut, Tan Kian dengan bantuan Lucky Kweek kemudian difasilitasi untuk bertemu Ferry. Kedekatan Ferry dengan Febrie menjadi alasan pertemuan tersebut dilakukan.
Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place dan membahas posisi Tan Kian dalam perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian membantah memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Ferry disebut meminta Tan Kian mempertimbangkan sendiri informasi yang disampaikannya.
"Selanjutnya, Ferry Yanto Hongkriwang meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Karena merasa takut, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga
Ferry kemudian kembali bertemu Tan Kian di sebuah rumah duka di kawasan Grogol, Jakarta Barat, ketika mertuanya meninggal dunia. Dalam pertemuan tersebut, Ferry kembali menyampaikan informasi mengenai status Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.
Karena merasa khawatir dengan perkara yang sedang dihadapinya, Tan Kian akhirnya menyerahkan uang kepada Ferry ketika keduanya bertemu di Hotel Ritz-Carlton.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai SGD5 juta. Setelah menerima uang, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.
Jaksa menyebut Febrie kemudian meminta agar persoalan tersebut untuk sementara waktu "didinginkan".
Beberapa hari setelahnya, Febrie memerintahkan Ferry membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada Nurman Herin di sebuah restoran A&W.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi Lewat 4 Saksi