Nasional . 07/10/2026, 07:24 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Gugata terkait syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media