Nasional . 07/10/2026, 07:24 WIB

Gibran Dinilai Telah Berbohong soal Ijazah SMA Saat Cawapres: Kebohongan yang Sempurna Terbongkar Pada Waktunya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Gugata terkait syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Namun, MK pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com