Politik . 07/10/2026, 16:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
MK kemudian menilai dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.
"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.
MK selanjutnya mencermati dokumen tersebut dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait mekanisme penyetaraan ijazah.
Dalam ketentuan tersebut, proses penyetaraan memerlukan ijazah, diploma, sertifikat, hasil belajar, atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang hendak disetarakan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya bukti kelulusan pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media