Politik

Gibran Jawab Temuan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Kuliah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri miliknya yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.

Gibran Jawab Temuan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Kuliah
Presiden Prabowo menyerahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK.

fin.co.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri miliknya yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.

Gibran mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi di Singapura apabila sebelumnya tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Mengenai temuan MK tersebut, Gibran menyatakan persoalan dokumen pendidikan akan segera ditindaklanjuti.

"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya," ungkapnya.

Gibran juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan serta proses hukum yang telah berlangsung di MK dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ujarnya.

Ia memilih untuk tidak berlarut-larut membahas persoalan tersebut. Gibran menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mengutamakan pekerjaannya untuk masyarakat.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," jelas Gibran.

Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Salah satu hal yang diperiksa dalam perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran disebut menyerahkan dokumen certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkait