Politik . 07/10/2026, 20:54 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.
Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media