Politik . 07/10/2026, 20:54 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, KPU Beberkan Dasar Verifikasi Pilpres 2024

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com