Politik

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, KPU Beberkan Dasar Verifikasi Pilpres 2024

KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 setelah MK menyoroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, KPU Beberkan Dasar Verifikasi Pilpres 2024
KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Pandangan tersebut tercantum dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026 mengatakan, KPU menghormati putusan MK tersebut.

"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

KPU Melakukan Verifikasi Dokumen Berdasarkan UU Pemilu

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Untuk pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa, yakni keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Dasar pemeriksaan tersebut, menurut KPU, mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Tidak Ada Keraguan Saat Verifikasi 2023

Afifuddin mengatakan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan pada pemeriksaan tahun 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

KPU juga menyatakan, ketika itu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berita Terkait