Putusan MK soal Pendidikan Gibran Final, Gerindra Minta Polemik Dihentikan
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
fin.co.id - Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sugiat menegaskan, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Atas dasar itu, dia menilai seluruh proses hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah memiliki batas penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
Ia juga menyebut MK telah memberikan penegasan mengenai kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan dalam menangani sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu tertentu.
"Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung," katanya.
Dia menyerukan, masyarakat, tokoh bangsa, dan seluruh partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Sugiat berharap, polemik mengenai perkara itu tidak terus berlanjut dan perhatian publik dapat diarahkan pada persoalan pembangunan serta program pemerintah.
Menurut dia, dukungan terhadap agenda pemerintah diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus mendorong pembangunan nasional.
Sugiat juga menilai spekulasi dan wacana hukum yang terus mempertanyakan posisi Wakil Presiden setelah pelantikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Ia berpandangan demokrasi yang sehat membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menaati aturan hukum, termasuk menghormati batas waktu penyelesaian sengketa dan putusan akhir lembaga peradilan.
Karena itu, Sugiat meminta para aktor politik tetap menyalurkan kritik dan fungsi pengawasan melalui mekanisme checks and balances, bukan memperpanjang perdebatan mengenai proses pemilu yang telah berlalu.
"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiat mengatakan putusan tersebut sekaligus menegaskan kembali ruang lingkup kewenangan persidangan PHPU. Menurutnya, mekanisme sengketa hasil pemilu pada dasarnya digunakan untuk menguji perolehan suara dalam proses pemilu, bukan untuk membatalkan status pejabat publik yang telah dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan.
"Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang," katanya.