Politik . 07/10/2026, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disidangkan pada Selasa malam 6 Oktober 2026.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Said Didu mempertanyakan makna putusan MK melalui unggahan di akun X miliknya.
"Apa arti putusan MK malam ini?" tulis Said Didu.
Menurut Said Didu, terdapat sejumlah poin yang perlu diperhatikan dari pertimbangan putusan MK tersebut.
Ia menyebut Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA atau dokumen yang setara.
"Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA atau setara," kata Said Didu.
Selanjutnya, Said Didu menyatakan kondisi tersebut secara sah menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres dalam Pilprees 2026.
"Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres," ujarnya.
Said Didu menilai bahwa gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima bukan karena substansi persoalan tersebut, melainkan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
"Gugatan pemohon tidak diterima (hanya) karena pemohon/penggugat tidak memiliki legal standing. Pihak terkait juga tidak memiliki legal standing," tulisnya.
Said Didu kemudian menyinggung kemungkinan adanya proses politik setelah putusan MK tersebut.
Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses politik.
"Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media