Politik

Soal Putusan MK, Said Didu: Dinasti Jokowi Bagaikan Daki Bangsa yang Harus Dibersihkan

MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Soal Putusan MK, Said Didu: Dinasti Jokowi Bagaikan Daki Bangsa yang Harus Dibersihkan
Presiden Prabowo tersenyum hangat saat duduk bersama Jokowi dan Gibran.

"Proses selanjutnya tergantung Parpol di DPR," lanjut Said Didu.

Selain kemungkinan proses politik di DPR, Said Didu juga menyebut adanya kemungkinan langkah hukum lain terkait pemberian keterangan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.

"Selain itu masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan 'palsu' untuk persyaratan jadi Wapres," tulisnya.

Said Didu kemudian menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan dan pengaruh politik keluarga Jokowi.

"Bangsа ini terlalu lama disibukkan oleh dinasty Jokowi," tulis Said Didu.

Ia bahkan menggunakan istilah "daki" untuk menggambarkan pandangannya terhadap dinasti politik Jokowi.

"Dinasty Jokowi bagaikan 'daki' bangsa yang harus dibersihkan," ujarnya.

Said Didu juga menyampaikan apresiasi kepada Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

"Tetap semangat bersihkan 'daki' bangsa," tulisnya.

"Kita berterima kasih kepada Bung @dennyindrayana dkk karena gugatannya maka dari pertimbangan hukum yg dibacakan sudah terbukti bhw Wapres Gibran tidak memiliki ijasah SLTA atau sederajat," lanjut Said Didu.

Menurut Said Didu, putusan tersebut masih membuka ruang bagi pihak lain untuk mempersoalkan dugaan keterangan yang diberikan dalam proses pencalonan Gibran. *

Berita Terkait