Nasional . 07/10/2026, 05:35 WIB

TOK! MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Tidak hanya itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com