Nasional . 07/10/2026, 05:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Tidak hanya itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media