Politik . 08/10/2026, 06:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Dokumen yang mengatasnamakan anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tersebut berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran melalui mekanisme DPR.
Surat yang beredar memiliki nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung. Dalam bagian perihal tercantum “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Dokumen itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta dan mencantumkan nama Tonny Tesar dengan Nomor Anggota A-429.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni membantah keberadaan surat tersebut sebagai dokumen resmi.
“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang beredar, pengusul disebut meminta Pimpinan DPR menindaklanjuti proses pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Salah satu dasar yang dicantumkan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dokumen tersebut juga menyinggung persoalan bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA.
Usulan dalam surat itu antara lain meminta persoalan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. DPR juga disebut didorong menggunakan sejumlah hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Langkah tersebut diklaim diperlukan untuk memeriksa keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Tidak berhenti pada proses di DPR, dokumen itu juga memuat permintaan agar usulan pemberhentian diproses melalui mekanisme konstitusional dan diteruskan kepada MK untuk mendapatkan putusan hukum.
Pasal 7A UUD 1945 turut dicantumkan sebagai salah satu dasar. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dokumen yang beredar juga memuat tabel berisi nama-nama anggota DPR lengkap dengan kolom tanda tangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media