Politik . 08/10/2026, 06:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Namun, dalam dokumen tersebut hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan. Kondisi itu turut menjadi bagian dari dokumen yang beredar di tengah ramainya perdebatan mengenai status persyaratan pendidikan Gibran.
Peredaran dokumen itu terjadi sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah pihak dari KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utama Mahkamah adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Putusan itu kemudian menjadi sorotan karena dalam proses persidangan, Mahkamah juga membahas persoalan bukti pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan syarat minimal pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, amar putusan perkara tersebut tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Di tengah situasi tersebut, beredarnya dokumen yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem dan memuat usulan pemberhentian Gibran melalui DPR menambah polemik baru. Namun, hingga saat ini, Fraksi NasDem telah menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media