Politik

KPU Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Usai Putusan MK

KPU RI memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Usai Putusan MK
Kantor KPU RI

KPU menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung. Dalam proses itu, asas kecermatan diterapkan dengan memperhatikan kewenangan instansi penerbit, status dokumen, serta riwayat penggunaannya.

"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat. Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon," katanya.

Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan. KPU menyebut pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar penggunaan surat penyetaraan dalam proses pemeriksaan administratif, tanpa menghilangkan tanggung jawab KPU dalam melakukan verifikasi.

KPU juga menyatakan telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, terutama dokumen persyaratan pendidikan.

Dalam pertimbangan tersebut, MK menyinggung penerapan asas presumption iustae causa, yakni suatu produk hukum administrasi dianggap tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan atau pihak berwenang.

Namun, MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu diperlukan sebagai langkah berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran data yang digunakan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

"Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," tuturnya.

Berita Terkait