Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 22:17 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Mendekam di Lapas Malang!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang, setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya dicabut. Bechi telah tiba di lapas tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 11.25 WIB setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang mengeksekusi pencabutan PB tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali mengatakan, pencabutan PB itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026. Surat keputusan tersebut diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.

"Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas," kata Kusnali.

Bechi Kooperatif Saat PB Dicabut

Kusnali menjelaskan, SK pencabutan PB disampaikan langsung kepada Bechi pada hari ini. Saat itu, Bechi berada di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor.

Menurut Kusnali, Bechi menunjukkan sikap kooperatif dan menerima dengan baik keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Setelah itu, Bechi kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.

"Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan," ucapnya.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwati.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Bechi dihukum selama 16 tahun penjara.

Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak periode Agustus 2025 setelah menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Ditjenpas Temukan Indikasi Malaadministrasi

Dalam konferensi pers tersebut, Kusnali juga menjelaskan dasar pencabutan PB Bechi. Peninjauan dilakukan setelah munculnya pemberitaan terkait korban.

Dari peninjauan itu, pihaknya kembali mencermati serangkaian tahapan dan prosedur pemberian PB bagi Bechi. Upaya tersebut menemukan adanya tahapan dan prosedur yang terindikasi malaadministrasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat bagi Bechi.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk membenarkan adanya malaadministrasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap enam petugas, terdiri atas lima orang dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com