Politik . 08/10/2026, 21:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Nezar mengatakan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam penetapan biaya jasa pengantaran barang dan makanan nantinya akan diperinci melalui peraturan menteri yang disusun Komdigi.
Pemerintah menargetkan berbagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang disiapkan Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kementerian Perhubungan dapat diselesaikan sebelum penghujung 2026.
Ketiga kementerian tersebut juga akan memperkuat koordinasi agar penerapan regulasi perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berjalan secara terpadu.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi yang akan dikepalai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media