Politik

Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat Perlindungan dan Akses Program UMKM

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat Perlindungan dan Akses Program UMKM
Tiga kementerian bentuk forum komunikasi untuk jalankan Perpres perlindungan ojol.

fin.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut menjadi payung baru bagi ekosistem transportasi online, mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pengaturan tarif, hingga jasa pengiriman barang dan makanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan hasil dari proses panjang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Perpres tersebut mencakup transportasi penumpang sekaligus layanan pengiriman barang dan makanan. Salah satu poin pentingnya adalah pengemudi ojol roda dua ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro, bukan hanya diposisikan sebagai tenaga kerja.

Status tersebut membuat pengemudi ojol berpeluang mendapatkan akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga insentif perpajakan.

“Kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini, wabil khusus selain para ojol juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” imbuh Maman.

Sebagai kementerian yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi pengampu utama Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawal hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.

Maman menjelaskan pembagian kewenangan dengan kementerian lain menjadi bagian penting dalam penerapan regulasi tersebut. Pengaturan tarif transportasi penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan jasa pengiriman barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkatan pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," jelasnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur porsi bagi hasil untuk pengemudi ojol. Sebanyak 92 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan disebut akan menjadi bagian yang diterima pengemudi.

Ketentuan mengenai biaya platform sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Melalui Perpres baru, pemerintah akan memperjelas pengaturan tarif transportasi orang yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara untuk layanan pengiriman barang dan makanan, pengaturannya akan berada di bawah Komdigi.

“Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, diantaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi terkait skema pengiriman barang dan makanan sebagai tindak lanjut Pasal 11 ayat (4) Perpres tersebut.

Menurut Nezar, pengaturan yang disiapkan pemerintah diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapat perlindungan terhadap berbagai risiko ketika menjalankan pekerjaan.

Berita Terkait