Politik

Usai Putusan MK, PDIP Dorong DPR Usut Gibran Lewat Pansus atau Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.

Usai Putusan MK, PDIP Dorong DPR Usut Gibran Lewat Pansus atau Hak Angket
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus. Foto: Anisha Aprilia

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

Mahkamah juga menyatakan para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Meski perkara tidak dapat diterima, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran turut muncul dalam pertimbangan Mahkamah.

MK Tak Diskualifikasi Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

Adies menjelaskan, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berada dalam kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Adies.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai tindak lanjut persoalan administrasi pencalonan Gibran. Di DPR, Deddy Sitorus menyebut mekanisme seperti pansus dan hak angket dapat menjadi opsi untuk mendalami persoalan tersebut. *

Berita Terkait