Hukum dan Kriminal

Atasi Penjara Penuh, Yusril Percepat Revisi UU Narkotika, Pengguna Bakal Direhabilitasi

Pemerintah berupaya mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Atasi Penjara Penuh, Yusril Percepat Revisi UU Narkotika, Pengguna Bakal Direhabilitasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

fin.co.id - Pemerintah berupaya mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, percepatan perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membenahi penanganan kasus narkotika di Indonesia.

"Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril menjelaskan, rencana perubahan UU Narkotika sebenarnya telah lama disiapkan pemerintah. Namun, dalam perkembangannya, revisi tersebut menjadi inisiatif DPR sehingga pemerintah kini menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti pembahasannya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Setelah proses penyusunan selesai, DIM akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg," ujarnya.

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Narkotika dan Psikotropika bersama DPR.

Menurut Yusril, revisi tersebut penting untuk memperjelas perbedaan penanganan antara orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Regulasi baru diharapkan dapat memastikan bahwa pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan, termasuk melalui rehabilitasi.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata dijatuhi pidana, tetapi mendapatkan rehabilitasi.

"Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," terangnya.

Selain membedakan kategori pengguna dan pengedar, revisi undang-undang juga akan mengatur lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi. Selama ini, penanganan rehabilitasi dilakukan oleh sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yusril menilai, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai institusi yang menangani rehabilitasi agar pelaksanaannya tidak berjalan secara sporadis.

"Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini," ungkapnya.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika yang menghuni lapas. Menurutnya, lebih dari separuh penghuni lapas merupakan warga binaan yang berkaitan dengan perkara narkotika, sehingga pembaruan aturan diharapkan turut membantu mengurangi tekanan kapasitas hunian.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga mendorong pembentukan badan yang menangani rehabilitasi dengan dukungan anggaran yang memadai. Dengan demikian, penanganan korban penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Berita Terkait