Nasional . 09/10/2026, 06:36 WIB

MK Sidang Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Soroti Wapres Bisa Modal Suket Sementara Pencari Kerja Wajib Ijazah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis 8 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai menimbulkan ketidakadilan.

Para pemohon menyoroti aturan yang mensyaratkan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Permohonan bernomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh lima orang, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.

“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa “atau sekolah lainnya sederajat” dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Selain itu, para pemohon mempersoalkan frasa dalam penjelasan pasal yang menyebut kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai terdapat ketimpangan antara persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku bagi calon pemimpin negara.

Syamsul menyebut salah satu pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut. Ia membandingkan kewajiban masyarakat memiliki ijazah untuk melamar pekerjaan dengan polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.

Para pemohon juga menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, ketentuan tersebut dapat membuka ruang penafsiran mengenai dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan kesetaraan pendidikan SMA atau sederajat. Mereka juga meminta agar norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai dengan permohonan mereka.

“Menyatakan norma frasa 'kesederajatan' pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal,” kata Dimas Yoga Pratama, Pemohon V yang membacakan petitum permohonan.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta para pemohon menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal yang diuji.

Asrul mempertanyakan hubungan antara ketentuan tersebut dan kedudukan para pemohon, terutama karena mereka disebut telah memiliki ijazah SMA.

“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com