Nasional

MK Sidang Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Soroti Wapres Bisa Modal Suket Sementara Pencari Kerja Wajib Ijazah

Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

MK Sidang Uji Materi UU Pemilu, Pemohon Soroti Wapres Bisa Modal Suket Sementara Pencari Kerja Wajib Ijazah
Sidang uji mater UU Pemilu oleh MK. (tangkapan layar video YT)

Ia juga meminta pemohon menjelaskan apakah polemik di ruang publik dan media sosial dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional, atau justru terdapat hambatan nyata terhadap hak mereka untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional. Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden, mau jadi calon presiden menjadi terhalang? Ya, coba dipikirkan dulu," lanjut Asrul.

Menurut Asrul, kerugian konstitusional memang tidak selalu harus dapat dibuktikan secara konkret dalam setiap aspek. Namun, argumentasi yang disampaikan pemohon tetap harus memiliki dasar yang logis.

“Kalaupun orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? itu kalaupun dianggap kerugian gamblang gituloh, tidak usah buka medsos, gituloh. Jadi enggak tau ada kegaduhan atau tidak,” tegasnya.

Asrul menekankan bahwa penjelasan mengenai kerugian konstitusional menjadi bagian penting dalam menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang diklaim. Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta mereka menegaskan kedudukan hukum dalam permohonan uji materi tersebut.

Sidang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Karena itu, pokok permohonan para pemohon belum menjadi putusan MK. *

Berita Terkait