Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 18:10 WIB

Modus Pesan Taksi Online, Pria 21 Tahun Tusuk Sopir dan Bawa Kabur Mobil

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (21) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri menggunakan mobil Toyota Calya milik korban hingga akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

"Dalam aksinya, pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya berwarna hitam milik pengemudi tersebut," katanya kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan untuk menjemput penumpang di perempatan Ciledug. Namun, kata dia, ketika tiba di lokasi, korban mendapati orang yang hendak menggunakan jasanya berbeda dari identitas penumpang yang tercantum dalam aplikasi.

Pesanan tersebut seharusnya ditujukan kepada seorang perempuan. Akan tetapi, seorang pria justru datang dan meminta diantar ke kawasan Bambu Apus, Pamulang.

"Awalnya, korban sempat menolak mengantarkan pria tersebut. Namun, pelaku memohon agar diantar menuju kawasan Bambu Apus, Pamulang. Korban akhirnya bersedia melanjutkan perjalanan," tuturnya.

Selama perjalanan dari Ciledug menuju Pamulang, sambungnya, korban dan pria tersebut sempat berbincang. Situasi berubah ketika kendaraan tiba di Jalan Alam Segar 1.

Pria itu kemudian turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di tempat kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Namun, setelah kembali menemui korban, ia langsung menyerang menggunakan pisau.

Setelah melakukan penyerangan, terduga pelaku membawa kabur mobil milik korban. Bahkan, saat melarikan diri, kendaraan tersebut disebut hendak digunakan untuk menabrak korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Warung Kopi Terminal Rangkasbitung

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan polisi menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/174/X/2026/SPKT/Polsek Pamulang/Polres Metro Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit Jatanras melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri berbagai petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

"Hasilnya, pada Kamis 8 Oktober sekitar pukul 15.15 WIB, kami berhasil mengamankan AA di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten," tuturnya.

AA, yang diketahui berdomisili di wilayah Karang Tengah, Banten, selanjutnya dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com