Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 18:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, AA diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut," paparnya.
Polisi Sita Mobil, Pisau, hingga Rekaman CCTV
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Calya berwarna hitam milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7 berwarna biru, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Penyidik turut mengamankan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian dan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terperinci.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, polisi masih memeriksa AA untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media