Polisi Buru Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Rekrutmen di KM Maulana 23
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penanganan perkara TPPO telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu 7 Oktober 2026.
Kapal itu berlayar dengan tujuan Merauke dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dugaan penganiayaan berjumlah empat orang, bukan hanya satu orang seperti informasi awal yang ditelusuri.
“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian kepolisian, baik dalam penanganan dugaan penganiayaan maupun pengusutan praktik perdagangan orang yang diduga berkaitan dengan perekrutan para ABK.
Berita Terkait
Polres Tanjung Priok Pulangkan Empat ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23
Polisi Buru Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Rekrutmen di KM Maulana 23