Politik . 09/10/2026, 16:40 WIB

Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, Demokrat Ungkap Sikap dan Rencana Selanjutnya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, partai berlambang bintang mercy itu mengaku belum menentukan sikap resmi maupun membahas langkah lanjutan setelah putusan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya masih memprioritaskan konsolidasi internal. Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus di lingkungan Demokrat yang berkaitan dengan putusan MK tersebut.

"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman kepada wartawan, Jumat, 9 September 2026.

Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran, Herman kembali menegaskan bahwa persoalan itu belum menjadi bahan pembahasan partainya.

Ia menjelaskan, Demokrat akan menyampaikan pandangan resminya kepada masyarakat setelah pembahasan internal dilakukan dan keputusan partai ditetapkan. Dengan demikian, sikap lanjutan Demokrat masih menunggu proses pembicaraan di internal partai.

"Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya," ujarnya.

"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik," sambung Herman.

Tak hanya mengenai sikap politik partai, Herman juga menyebut belum ada pembicaraan tentang kemungkinan Fraksi Demokrat menggunakan hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ketika ditanya apakah fraksinya membuka peluang menempuh mekanisme hak DPR, Herman menegaskan bahwa opsi itu belum dibahas. Ia pun belum menyampaikan kemungkinan langkah yang akan diambil Demokrat terkait persoalan tersebut.

"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ujar dia.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Selain menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, MK juga menyampaikan putusan dalam bagian eksepsi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

Untuk bagian lainnya, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com