Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, Demokrat Ungkap Sikap dan Rencana Selanjutnya
Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan itu teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres). Mereka berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres, dan menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Para Pemohon juga mendalilkan bahwa tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya. Selain itu, perolehan suaranya dinilai tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, serta tidak dapat dilantik sebagai wapres.