Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 21:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong dan sanksi terhadap 16 pegawai tidak menutup peluang penyelidikan pidana atas dugaan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi apabila menemukan bukti permulaan yang cukup.
Yusril menegaskan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026, seusai rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9). Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan hunian warga binaan yang dilengkapi sejumlah fasilitas khusus.
Pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian membenarkan adanya pelanggaran di lapas tersebut. Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Yusril menjelaskan bahwa pada awalnya ia memilih bersikap netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan semua pihak melakukan investigasi. Setelah pemeriksaan internal menemukan pelanggaran, sejumlah tindakan disiplin pun dijatuhkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, 16 pegawai lainnya menerima sanksi disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Yusril menegaskan, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan itu dan menilai pengunduran diri Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun belum tentu yang bersangkutan melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media