Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 21:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Meski Mashudi telah mengundurkan diri, Yusril menegaskan langkah tersebut tidak mengakhiri kemungkinan investigasi pidana. Ia menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan.
"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Dengan demikian, pemeriksaan internal dan pemberian sanksi terhadap pegawai Lapas Cibinong tidak menggantikan proses hukum apabila aparat menemukan bukti permulaan yang cukup. Yusril menyatakan pemerintah akan mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh kepolisian, KPK, maupun kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media