Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 06:12 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Tawaran pekerjaan menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Bandung berinisial DF di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban yang semula dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu justru diduga dipaksa melayani pria dengan imbalan uang.
Polres Garut mengungkap kasus tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami eksploitasi setelah menerima tawaran pekerjaan.
"Polres Garut telah mengungkap dan mengamankan setidaknya lima tersangka, di mana kelima tersangka ini masuk dalam kategori TPPO," kata Niko dalam konferensi pers di Garut, Jumat 9 Oktober 2026.
Empat tersangka dewasa masing-masing berinisial D (44), EM (36), HH (26), dan CK (19). D dan EM merupakan pasangan suami istri, begitu pula HH dan CK.
Sementara itu, seorang anak berusia 17 tahun turut berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi tidak mengungkap identitas anak itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, DF awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Namun, setelah bekerja sekitar satu pekan, korban justru diduga dipaksa melayani pelanggan pria.
Untuk sekali kencan, korban disebut dipatok dengan bayaran Rp400 ribu. Bahkan, dalam sehari, DF diduga dipaksa melayani hingga lima pria.
Ketika berusaha menolak dan meminta pulang, korban justru mendapat ancaman. Kondisi tersebut membuatnya kembali melayani pria sesuai permintaan para pelaku.
"Di kejadian yang pertama, korban berontak ingin pulang, akan tetapi korban mendapatkan ancaman akan dihabisi jika pulang, akhirnya korban kembali melayani pria hidung belang hingga lima orang," kata Niko.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga aparat melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan eksploitasi yang dialami korban.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi peran berbeda dari para tersangka. EM diduga menjadi pihak yang menawarkan pekerjaan, sedangkan CK disebut bertugas merekrut korban sekaligus mengumpulkan uang dari praktik tersebut.
"Modus operandinya, tersangka EM menyampaikan ada tidak yang mau bekerja di tempatnya, kemudian tersangka CK ini merekrut korban, dan CK mengepul uangnya," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media