Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 06:12 WIB

EDAN! Ditawari Kerja Jadi Petugas Kebersihan, Perempuan di Garut Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Selain mengungkap dugaan eksploitasi terhadap DF, polisi turut mencatat keberadaan anak korban yang masih berusia empat tahun dalam perkara tersebut.

Para tersangka ditangkap di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut pada Kamis, 8 Oktober 2026, pagi, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh praktik perdagangan orang tersebut.

Terancam Pasal TPPO dan Perlindungan Anak

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Polres Garut masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran setiap tersangka dalam perkara tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com