Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 06:12 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Selain mengungkap dugaan eksploitasi terhadap DF, polisi turut mencatat keberadaan anak korban yang masih berusia empat tahun dalam perkara tersebut.
Para tersangka ditangkap di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut pada Kamis, 8 Oktober 2026, pagi, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.
Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh praktik perdagangan orang tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Polres Garut masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran setiap tersangka dalam perkara tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media