EDAN! Ditawari Kerja Jadi Petugas Kebersihan, Perempuan di Garut Dipaksa Layani 5 Pria Sehari
Polres Garut mengungkap kasus tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Selain mengungkap dugaan eksploitasi terhadap DF, polisi turut mencatat keberadaan anak korban yang masih berusia empat tahun dalam perkara tersebut.
Para tersangka ditangkap di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut pada Kamis, 8 Oktober 2026, pagi, setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.
Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh praktik perdagangan orang tersebut.
Terancam Pasal TPPO dan Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Polres Garut masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran setiap tersangka dalam perkara tersebut. *