Politik

Mendagri Tito Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Cegah Kecurangan Antrean

Pemerintah memperkuat sistem verifikasi calon jamaah haji melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan.

Mendagri Tito Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Cegah Kecurangan Antrean
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin, 13 April 2026. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Pemerintah memperkuat sistem verifikasi calon jamaah haji melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah penyimpangan dalam proses antrean keberangkatan haji.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip, Sabtu, 10 Oktober 2026.

"Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," kata Tito.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan salah satu layanan penting bagi Indonesia yang memiliki populasi Muslim besar. Namun, jumlah calon jamaah yang tinggi dan terbatasnya kuota keberangkatan menyebabkan masa tunggu panjang serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.

"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," tuturnya.

Tito mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya mengurangi masa tunggu keberangkatan. Menurutnya, langkah tersebut perlu ditopang pemanfaatan teknologi digital dan data kependudukan agar verifikasi calon jamaah berjalan lebih akurat.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki basis data kependudukan yang dilengkapi identitas biometrik. Data tersebut mencakup pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.

"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," katanya.

Pemda Dilibatkan dalam Verifikasi Jemaah

Tito mengatakan, SEB tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi. Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan di daerah diharapkan bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah dalam mendukung proses pelayanan serta verifikasi calon jemaah.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji karena menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon jamaah.

"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," kata Tito.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap proses pendataan dan verifikasi calon jamaah di daerah dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus meminimalkan persoalan administratif maupun potensi penyalahgunaan identitas.

Validasi Data Temukan 400 Ribu Data Tidak Valid

Berdasarkan data penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah pada 2026. Jumlah kuota yang sama juga ditetapkan untuk penyelenggaraan haji 2027.

Berita Terkait