Mendagri Tito Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Cegah Kecurangan Antrean
Pemerintah memperkuat sistem verifikasi calon jamaah haji melalui digitalisasi layanan berbasis data kependudukan.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah pada akhir September 2026 menyampaikan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jamaah yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada 28 September mengungkapkan bahwa proses validasi tersebut menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
Menurut Dahnil, setelah pembenahan data dan penghitungan ulang dilakukan, rata-rata masa tunggu faktual jamaah yang berangkat pada 2026 tercatat sekitar 14 tahun. Angka itu lebih rendah dibandingkan penghitungan administratif sebelumnya yang menunjukkan rata-rata masa tunggu mencapai 26 tahun.
Pemanfaatan data kependudukan dalam layanan digital diharapkan dapat memperkuat akurasi daftar antrean dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, serta akuntabel.