Politik . 10/10/2026, 07:36 WIB

Prof Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Caleg Justru Minimal S1

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Menariknya, Jimly tidak mengusulkan penghapusan syarat pendidikan formal untuk seluruh jabatan politik. Dia justru berpandangan bahwa persyaratan pendidikan bagi calon anggota legislatif perlu ditingkatkan.

Menurut dia, persyaratan calon presiden dan wakil presiden perlu dibedakan dari persyaratan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dia menilai wakil rakyat membutuhkan penguatan kualitas melalui pendidikan politik dan peningkatan standar pendidikan formal.

Jimly mengusulkan agar syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif ditingkatkan dari jenjang SMA menjadi sarjana atau S1.

“Yang ini (Presiden-Wapres) enggak usah pakai ijazah lah. Tapi yang ini (DPR, DPRD, DPD, DPRD kabupaten/kota) malah harus ditingkatkan untuk pendidikan politik supaya jangan hanya ngepop, tapi orang yang punya kualitas yang duduk sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Dia juga menyinggung perlunya penataan sistem digital di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi agar masyarakat memiliki akses terhadap pendidikan tinggi.

Dalam pandangannya, calon anggota legislatif setidaknya harus memiliki pendidikan minimal S1. Dengan demikian, persyaratan bagi wakil rakyat justru diperketat, sementara persyaratan ijazah untuk calon presiden dan wakil presiden diusulkan untuk dihapus.

Kedaulatan Rakyat Jadi Dasar Pemikiran

Jimly kembali menegaskan bahwa gagasan tersebut berangkat dari prinsip kedaulatan rakyat. Menurut dia, masyarakat sebagai pemilih harus memiliki ruang untuk menentukan pemimpin yang mereka percaya.

Dia berpandangan, rekam jejak, pengabdian, dan kompetensi yang diakui masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam memilih pemimpin nasional, bukan semata-mata kepemilikan ijazah formal.

“Nah, untuk presiden, wakil presiden enggak usah. Tamat SD juga enggak apa-apa. Enggak ada ijazah juga enggak apa-apa,” kata Jimly.

Dia menyebut pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membentuk undang-undang, sehingga gagasan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin nasional dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

“Ini kan intinya itu demokrasi. Kedaulatan rakyat. Kan pemilih yang paling penting itu memilih pemimpin. Bukan kalau pemilihan DPRD, nah itu bagian dari pendidikan politik aja. Nah, ini kita menentukan masa depan republik dengan kepemimpinan yang dipercaya,” pungkasnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com