Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali
Penangkapan dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali
fin.co.id - Liburan bersama keluarga di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi akhir pelarian Firman Handoko. Terpidana kasus penipuan terkait transaksi senilai sekitar Rp50 miliar itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali saat berada di sebuah rumah makan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali setelah melakukan pelacakan lintas provinsi selama beberapa hari. Firman diketahui telah berpindah dari satu daerah ke daerah lain sebelum akhirnya tiba di Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, Firman merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna di Denpasar, Jumat 9 Oktober 2026.
Baca Juga
Melalui putusan tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Diburu Lintas Provinsi hingga ke Bali
Pengejaran terhadap Firman bermula pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaan terpidana tersebut.
Tim awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, berdasarkan hasil pelacakan, Firman ternyata telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas kemudian mengalihkan pengejaran ke wilayah tersebut.
Pergerakan Firman tidak berhenti di Sidoarjo. Ia diketahui melanjutkan perjalanan menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim gabungan terus mengikuti jejaknya hingga menemukan keberadaannya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menangkap Firman di sebuah rumah makan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ditangkap Saat Bersama Istri dan Dua Anak
Ketika diamankan, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya di kawasan wisata Bedugul.
Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk menjalani tahapan penanganan berikutnya.
Firman tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.