Hukum dan Kriminal

Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali

Penangkapan dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali

Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali
Terpidana kasus penipuan Rp 50 miliar, Firman Handoko (kedua dari kanan) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali. (Dok Kejati Bali)

Setelah proses penerimaan serta koordinasi selesai, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Pastikan Putusan Pengadilan Dieksekusi

Kejati Bali menegaskan bahwa penangkapan Firman merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Melalui Tim AMC, kejaksaan melakukan pelacakan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman, termasuk dengan berkoordinasi bersama jajaran kejaksaan di berbagai wilayah.

Dalam perkara Firman Handoko, rangkaian pelacakan dari Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, hingga Banyuwangi mengantarkan petugas ke lokasi persembunyiannya di Bali.

Setelah berhasil diamankan, Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejari Denpasar untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. *

Berita Terkait