Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 06:18 WIB

Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Setelah proses penerimaan serta koordinasi selesai, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Pastikan Putusan Pengadilan Dieksekusi

Kejati Bali menegaskan bahwa penangkapan Firman merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Melalui Tim AMC, kejaksaan melakukan pelacakan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman, termasuk dengan berkoordinasi bersama jajaran kejaksaan di berbagai wilayah.

Dalam perkara Firman Handoko, rangkaian pelacakan dari Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, hingga Banyuwangi mengantarkan petugas ke lokasi persembunyiannya di Bali.

Setelah berhasil diamankan, Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejari Denpasar untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com