Hukum dan Kriminal . 10/10/2026, 06:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Setelah proses penerimaan serta koordinasi selesai, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Bali menegaskan bahwa penangkapan Firman merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Melalui Tim AMC, kejaksaan melakukan pelacakan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman, termasuk dengan berkoordinasi bersama jajaran kejaksaan di berbagai wilayah.
Dalam perkara Firman Handoko, rangkaian pelacakan dari Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, hingga Banyuwangi mengantarkan petugas ke lokasi persembunyiannya di Bali.
Setelah berhasil diamankan, Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejari Denpasar untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media