Politik

Perpres Ojol Disahkan, DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Ego Sektoral di 3 Kementerian yang Terlibat

DPR mengingatkan Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi agar kompak menjalankan Perpres Ojol demi perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.

Perpres Ojol Disahkan, DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Ego Sektoral di 3 Kementerian yang Terlibat
Tiga kementerian bentuk forum komunikasi untuk jalankan Perpres perlindungan ojol.

Menurut Huda, meskipun pembahasan aturan melibatkan tiga instansi berbeda, seluruh regulasi turunan perlu dihimpun dalam satu naskah harmonisasi. Langkah ini diharapkan menjaga keselarasan aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian.

"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.

Berita Terkait