Perpres Ojol Disahkan, DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Ego Sektoral di 3 Kementerian yang Terlibat
DPR mengingatkan Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi agar kompak menjalankan Perpres Ojol demi perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.
Menurut Huda, meskipun pembahasan aturan melibatkan tiga instansi berbeda, seluruh regulasi turunan perlu dihimpun dalam satu naskah harmonisasi. Langkah ini diharapkan menjaga keselarasan aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian.
"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.