Nasional . 12/10/2026, 08:49 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kepastian aturan bagi pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, dan pengguna jasa menjadi salah satu fokus revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi regulasi tersebut selesai pada 2026, agar dapat dilaksanakan pada 2027.
Pemerintah menyiapkan aturan yang mencakup layanan transportasi berbasis aplikasi, baik angkutan orang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan dan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Menhub Dudy, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dudy menjelaskan, perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas. Tanpa pengaturan yang memadai, penyelenggaraan layanan tersebut berpotensi memunculkan polemik sekaligus menyulitkan pengawasan terhadap standar keselamatan.
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" ujar Dudy.
Pengaturan transportasi online akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Menurut Dudy, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub Dudy.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memastikan layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik.
Selain kepastian hukum, Kementerian Perhubungan menempatkan keselamatan kendaraan dan pengemudi sebagai aspek penting dalam penyusunan aturan. Pemerintah akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub Dudy.
Pengawasan nantinya dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media