Nasional . 12/10/2026, 08:49 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Kemenhub turut mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga memperhatikan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi perlu berkolaborasi. Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga perlu memadai agar perjalanan dapat ditelusuri serta akuntabilitas layanan tetap terjaga.
Melalui revisi UU LLAJ, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Penyusunan aturan akan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media