Politik . 12/10/2026, 18:38 WIB

Bantuan PIP dan KIP Kuliah Dikaitkan dengan Desil, Komisi X DPR Soroti Hak Pendidikan Siswa

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penentuan penerima bantuan pendidikan melalui klasifikasi desil kesejahteraan menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi.

Ia menilai, mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena pendidikan merupakan urusan wajib negara, sehingga pembiayaan pendidikan semestinya tidak hanya mengandalkan pendekatan bantuan sosial.

Purnamasidi menyampaikan pandangan itu saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia mendorong pemerintah menempatkan pembiayaan pendidikan sebagai belanja kementerian/lembaga (K/L), bukan semata-mata belanja bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, kebijakan pembiayaan pendidikan perlu berlandaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.

Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perlu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Seharusnya sistem desil itu tidak dikenakan di dunia pendidikan. Kenapa? Karena menurut Pasal 31 ayat (2), pendidikan adalah urusan wajib,” ujar Purnamasidi.

PIP dan KIP Kuliah Terkait Skema Belanja Bantuan Sosial

Purnamasidi menjelaskan bahwa penggunaan klasifikasi desil dalam penentuan penerima bantuan pendidikan berkaitan dengan skema penganggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Menurutnya, kedua program tersebut masuk dalam pos belanja bantuan sosial. Kondisi itu kemudian membuat penentuan penerima bantuan pendidikan dikaitkan dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Seharusnya dia menjadi belanja dari kementerian/lembaga (K/L), bukan belanja bansos. Karena belanja bansos, inilah kemudian sistem desil dikenakan dalam program PIP dan KIP Kuliah,” jelasnya.

Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi penempatan anggaran pembiayaan pendidikan agar penentuan penerima bantuan tidak semata-mata bertumpu pada kategori kesejahteraan.

Dengan menempatkan pembiayaan pendidikan dalam pos belanja kementerian/lembaga, mekanisme bantuan dapat dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan pendidikan dan prinsip pemenuhan hak peserta didik.

Evaluasi tersebut juga berkaitan dengan akses bantuan bagi siswa sekolah dasar dan menengah hingga mahasiswa. Purnamasidi menilai dukungan pembiayaan pendidikan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pemerintah, sehingga klasifikasi desil tidak menjadi satu-satunya penentu kelayakan peserta didik untuk memperoleh bantuan.

Komisi X DPR Tekankan Pendidikan sebagai Urusan Wajib Negara

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com