Politik . 12/10/2026, 18:38 WIB

Bantuan PIP dan KIP Kuliah Dikaitkan dengan Desil, Komisi X DPR Soroti Hak Pendidikan Siswa

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Purnamasidi kembali menegaskan bahwa negara perlu menjadikan kewajiban menjamin pendidikan sebagai landasan dalam merumuskan skema bantuan pembiayaan. Menurutnya, prinsip tersebut berlaku bagi peserta didik di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar dan menengah hingga perguruan tinggi.

Ia menilai mekanisme penentuan bantuan perlu selaras dengan kebutuhan pembiayaan pendidikan. Karena itu, penggunaan klasifikasi desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan, bukan menjadi satu-satunya tolok ukur akses terhadap dukungan pendidikan.

“Karena pendidikan itu urusan wajib, maka tidak boleh ada sistem atau program desil untuk pembiayaan pendidikan,” tegas politisi tersebut.

Pandangan Purnamasidi menyoroti pentingnya peninjauan terhadap skema penganggaran dan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan. Evaluasi itu diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap mendukung perluasan akses pendidikan dan memberi peserta didik kesempatan belajar tanpa terkendala mekanisme penentuan bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com