Politik

Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Kronologi Polemik Pasal PKPU 19/2023

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024

Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Kronologi Polemik Pasal PKPU 19/2023
Ahmad Doli Kurnia menyambangi KPAI untuk melaporkan kasus pencabulan 12 anak di Asahan, Sumut. Ia menyatakan siap wakafkan hidup demi lawan kekerasan seksual anak.Foto:ANT

fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024. Doli meminta Hasyim menjelaskan kembali proses pembahasan aturan tersebut agar duduk perkara yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dapat diketahui publik.

Doli menilai Hasyim perlu mengingat kembali kronologi pembahasan pasal tersebut, terutama karena Komisi II DPR RI bersama sejumlah penyelenggara pemilu dan pemerintah disebut terlibat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas rancangan PKPU tersebut.

“Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia lupa dan munafik. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” kata Doli di DPR RI, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Doli, penjelasan mengenai proses pembahasan diperlukan untuk memperjelas kapan dan bagaimana ketentuan yang kini dipersoalkan masuk ke dalam rancangan peraturan.

Ia mengaku sebelumnya tidak ingin ikut menanggapi polemik tersebut, meskipun telah menyiapkan sejumlah data. Namun, setelah namanya disebut secara langsung oleh Hasyim, Doli memutuskan memberikan penjelasan.

“Namun karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” ujarnya.

Doli juga mempertanyakan penunjukan Hasyim sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Ia meminta agar latar belakang pengangkatan tersebut turut dijelaskan kepada publik.

“Coba tanya sama dia, dia itu dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” kata Doli.

Ia turut menyoroti kesesuaian latar belakang Hasyim dengan bidang usaha perusahaan tempatnya menjabat sebagai komisaris. Menurut Doli, hal tersebut perlu mendapat penjelasan, mengingat perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan.

Lebih lanjut, Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR RI segera menjadwalkan RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu. Ia berharap forum tersebut dapat menguraikan secara terbuka kronologi pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Saya sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselipkan itu,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar tersebut mendorong agar polemik dugaan penyelundupan pasal yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dibahas melalui forum resmi DPR. Dengan begitu, dokumen dan kronologi rapat dapat menjadi dasar untuk menjelaskan perbedaan keterangan yang disampaikan para pihak.

"Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus eh jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dan diselipkan tanpa melalui proses pembahasan.

Hasyim menanggapi pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas revisi ketentuan tersebut bersama KPU dalam RDP dengan Komisi II DPR RI. Saat itu, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.

Berita Terkait